PTA dan Polda Kaltim Teken MoU, Wagub Berharap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan ke Masyarakat

img

Wagub saat mensaksikan Penandatanganan  MoU PTA Samarinda  Dengan Polda Kaltim 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- Dalam rangka pengamanan kantor (hakim/pegawai/pengunjung dan aset negara), pengamanan pelaksanaan persidangan serta pengamanan pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)   dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua PTA Samarida Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto M.Si, dan disaksikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi S.Si.M.Si, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (20/12/2022). 

Wagub Hadi Mulaydi  mengucapkan selamat atas dilaksanakannya  penandatanganan MoU  antara  PTA Samarinda dan  Polda Kaltim  ini,  tentu  sangat luar biasa, untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,  khususnya dalam pengamanan di wilayah  PTA Samarinda.

“Dalam berbagai kesempatan, saya selalu menyampaikan Provinsi  Kalimantan Timur sesungguhnya kondusif dalam aspek sosial politik,  tetapi kita tetap perlu mengantisipasi  hal-hal yang tidak kita inginkan, apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun politik, dan  tahapan menuju Pemilu  2024 sudah dimulai,” pesan Hadi Mulyadi.

Manatan Legislator Karang Paci dan Senayan itu menambahkan,  PTA  memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama  dalam melaksanakan tugas pokoknya wewenang dan fungsi tentunya tidak menutup kemungkinan terdapat potensi-potensi kerawanan yang akan menjadi gangguan yang dapat mengancam keberlangsungan dan kelancaran kegiatan yang dilaksanakan.

“Menyikapi hal tersebut dibutuhkan langkah dan upaya bersama sehingga potensi kerawanan yang akan menjadi gangguan dapat diantisipasi di minimalisir bahkan dapat dihilangkan sama sekali, melalui MoU ini,  kami sangat mengapresiasi dilaksanakannya  jalinan kerjasama  antara PTA Samarinda dengan Polda Kaltim, sehingga melalui MoU ini, PTA Samarinda dapat melaksanakan kewenangannya berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” papar Hadi Mulyadi  

Ketua PTA Samarinda H. Imron Rosyadi mengatakan konsekuensi negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum, seperti halnya Indonesia harus ada jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka di dalam konstitusinya,  undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 24 ayat 1 menjawab dengan tegas,  bahwa kekuasaan kehakiman  merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Kemandirian kekuasaan kehakiman dimaknai bahwa dalam menjalankan tugas menerima, memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara, harus bebas dari intervensi pihak lain, baik secara fisik maupun non fisik, hal ini tidak lain dimaksudkan agar pengadilan sebagai benteng terakhir masyarakat mencari keadilan mendapatkan putusan sekaligus pengadilan memberikan putusan yang adil,” kata Imron Rasydi.

Kapolda Kaltim  Irjen Pol Drs. Imam Sugianto mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini,  tentunya akan semakin menyamakan persepsi dan pola pikir serta semakin menunjukkan komitmen bersama, untuk terus meningkatkan sinergitas antara Polda Kaltim dengan pengadilan tinggi agama Samarinda dan jajaran khususnya pada aspek keamanan.

“Sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 Polri memiliki tugas Harkamtibmas, penegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut mengandung konsekuensi terhadap tugas dan kewenangan Polri dalam rangka menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjamin keamanan di lingkup Pengadilan Tinggi Samarinda,” kata Imam Sugianto.(mar)